Konsultan Pengawas adalah badan usaha atau perorangan yang ditunjuk oleh PPK untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, peran mereka adalah memastikan kontraktor bekerja sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan jadwal yang telah ditetapkan. Mereka berwenang mengeluarkan instruksi lapangan serta memverifikasi laporan kemajuan fisik (progres) sebagai dasar pembayaran termin.
Bagi kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas adalah mitra sekaligus pengawas harian. Sering terjadi konflik kepentingan ketika standar kualitas material yang dikirim kontraktor ditolak oleh pengawas. Praktisi yang cerdik akan menjalin komunikasi profesional dan rutin melakukan koordinasi teknis (site meeting) dengan pengawas untuk menghindari pembongkaran pekerjaan akibat ketidaksesuaian spesifikasi. Rekomendasi dari konsultan pengawas sangat menentukan apakah pekerjaan dapat diterima dalam proses PHO.