Manajemen Risiko K3 adalah proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi bahaya, menganalisis risiko, mengevaluasi risiko, dan menerapkan pengendalian risiko guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Standar ini merupakan inti dari elemen perencanaan dalam SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012). Manajemen risiko mengharuskan perusahaan untuk memetakan seluruh aktivitas rutin dan non-rutin, baik dalam kondisi normal maupun darurat, serta mempertimbangkan interaksi manusia terhadap mesin dan lingkungan kerja secara komprehensif.
Bagi praktisi HSE, metodologi penilaian risiko digunakan untuk menentukan prioritas alokasi anggaran keselamatan kerja. Pengendalian risiko harus mengikuti hirarki kontrol yang ketat: Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Teknik, Administratif, dan APD. Konsultan menekankan bahwa manajemen risiko bukanlah dokumen sekali jadi, melainkan harus ditinjau ulang berkala atau saat terjadi insiden. Pelaku usaha yang memiliki manajemen risiko yang matang terbukti lebih tangguh menghadapi ketidakpastian operasional dan mampu menekan biaya premi asuransi serta biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja secara signifikan dalam jangka panjang bagi profitabilitas perusahaan.