Surat Izin Alat (SIA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota atau provinsi sebagai bukti bahwa suatu alat berat atau pesawat angkat-angkut telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan layak dioperasikan. SIA diterbitkan berdasarkan hasil riksa uji (pemeriksaan dan pengujian) yang dilakukan oleh pengawas spesialis atau PJK3 bidang riksa uji yang berlisensi.
Kewajiban memiliki SIA diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang menggantikan Permenaker No. Per-05/MEN/1985. SIA mencantumkan jenis alat, nomor seri, kapasitas aman, masa berlaku izin, dan lokasi pengoperasian. Masa berlaku SIA umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang melalui riksa uji ulang sebelum kadaluarsa.
Bagi kontraktor dan perusahaan tambang, SIA adalah dokumen yang paling sering diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan saat inspeksi lapangan. Pengoperasian alat berat tanpa SIA yang valid merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan penghentian paksa operasional alat di lapangan. Manajemen perusahaan wajib memiliki sistem pemantauan masa berlaku SIA seluruh armada alatnya.