PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal domestik sepenuhnya. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2007, pelaku PMDN dapat berbentuk perorangan, CV, maupun PT lokal. PMDN memiliki kelebihan dalam akses sektor usaha yang lebih luas dibandingkan PMA, serta memiliki kemudahan dalam persyaratan modal minimal yang tidak dibatasi pada angka Rp 10 miliar, melainkan disesuaikan dengan skala usaha mikro, kecil, atau menengah.
Bagi pengusaha lokal, status PMDN di sistem OSS RBA memberikan akses terhadap berbagai program kemitraan pemerintah dan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Praktisi menyarankan agar pelaku PMDN skala menengah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan K3, meskipun proses izinnya lebih sederhana dibanding PMA. Pelaporan LKPM tetap wajib dilakukan bagi PMDN dengan nilai investasi di atas Rp 50 juta. Perusahaan PMDN yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik di sistem OSS akan lebih mudah melakukan transformasi menjadi perusahaan terbuka (Tbk) atau melakukan ekspansi pasar ke tingkat global di masa depan.