SPK adalah bentuk kontrak sederhana yang digunakan untuk pengadaan barang, jasa konsultansi, atau pekerjaan konstruksi dengan nilai tertentu, biasanya hingga Rp200 juta. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, SPK lebih ringkas dibandingkan Surat Perjanjian namun tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Dokumen ini memuat identitas para pihak, lingkup pekerjaan, nilai kontrak, dan ketentuan pembayaran yang disepakati.
Dalam praktik bagi UKM, SPK sering digunakan dalam pengadaan melalui Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung di LPSE. Meskipun sederhana, kontraktor tetap harus memperhatikan klausul mengenai waktu penyelesaian dan sanksi denda. SPK sering kali menjadi instrumen hukum utama bagi vendor pemula untuk membangun portofolio dan pengalaman kerja di SIKaP, yang nantinya diperlukan untuk mengikuti tender dengan nilai pagu yang lebih besar.