LSP Kuliner adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan akreditasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sertifikasi kompetensi merupakan kewajiban bagi tenaga kerja di sektor pariwisata, termasuk usaha jasa boga. LSP bertanggung jawab melaksanakan asesmen melalui asesor kompetensi yang menilai apakah seorang chef atau tenaga dapur telah memenuhi kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam skema sertifikasi terkait.
Bagi pelaku usaha, bekerja sama dengan LSP kredibel menjamin bahwa staf dapur memiliki daya saing yang diakui secara legal. Praktisi lapangan perlu memahami bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP berlogo Garuda Emas BNSP memiliki bobot hukum yang lebih kuat dibandingkan sertifikat pelatihan internal. Dalam proses pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha) katering, jumlah personil yang tersertifikasi oleh LSP menjadi poin penilaian penting guna menentukan kelas atau kualifikasi perusahaan dalam menangani kontrak-kontrak besar di instansi pemerintah maupun swasta.