Uji Kompetensi adalah proses penilaian teknis dan non-teknis melalui pengumpulan bukti relevan untuk menentukan status kompetensi seseorang pada jabatan kerja konstruksi. Uji dilakukan oleh Asesor Kompetensi dari LSP menggunakan metode yang terstandarisasi untuk menjamin kualitas output tenaga kerja.
Prosedur teknis uji kompetensi diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2021. Metode uji dapat berupa tes tertulis, tes lisan (wawancara), observasi lapangan, atau verifikasi portofolio pengalaman kerja. Seluruh proses dilakukan secara transparan untuk memastikan pemegang SKK memiliki kapabilitas nyata di lapangan.
Bagi asesi, persiapan portofolio (Logbook) adalah kunci utama. Praktisi menekankan pentingnya dokumentasi pekerjaan seperti Surat Referensi Kerja (Varkening) dan laporan teknis. Jika dinyatakan belum kompeten, asesi diberikan kesempatan untuk banding atau ujian ulang setelah memenuhi rekomendasi perbaikan, guna memastikan standar kualitas SDM konstruksi nasional tetap terjaga.