Pesawat Angkat dan Angkut adalah kategori peralatan teknis yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat, atau mengangkut material, barang, atau manusia secara vertikal, horizontal, atau kombinasinya. Kategori ini mencakup: crane (tower crane, mobile crane, overhead crane), forklift, hoist, conveyor, gondola, alat angkut tambang, dan sejenisnya.
Penggolongan dan persyaratan teknis pesawat angkat-angkut diatur secara komprehensif dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Setiap jenis pesawat memiliki persyaratan konstruksi, kapasitas angkat aman (SWL—Safe Working Load), prosedur operasi, dan frekuensi riksa uji yang spesifik. Instalasi pesawat angkat tetap seperti overhead crane wajib mendapat persetujuan instalasi sebelum dioperasikan.
Pemahaman atas klasifikasi pesawat angkat-angkut penting karena menentukan jenis PJK3 riksa uji yang berwenang, jenis SIO yang dipersyaratkan untuk operatornya, dan standar teknis yang digunakan sebagai acuan pemeriksaan. Kesalahan dalam mengidentifikasi kategori alat dapat mengakibatkan pengurusan izin yang tidak sesuai, sehingga SIA yang diperoleh berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Pengawas Ketenagakerjaan.