PKB atau Continuing Professional Development adalah upaya terencana untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, pemaparan makalah, atau partisipasi forum teknis setelah seseorang memperoleh SKK guna menjaga kualitas profesionalisme.
Sesuai Peraturan LPJK Nomor 7 Tahun 2022, pemegang SKK Jenjang 7, 8, dan 9 wajib mengikuti kegiatan PKB dan melaporkannya ke sistem SIKI. Poin kredit (SKP) yang terkumpul dari PKB menjadi penentu apakah SKK dapat diperpanjang tanpa uji kompetensi ulang melalui jalur verifikasi portofolio otomatis.
Dalam praktik, PKB bertujuan agar tenaga ahli tetap update dengan perkembangan teknologi seperti BIM atau material hijau. Praktisi menyarankan tenaga ahli aktif mengikuti webinar atau menulis di jurnal teknis untuk menabung poin PKB sejak dini. Kelalaian melapor PKB mengakibatkan tenaga ahli harus menempuh jalur uji kompetensi penuh saat perpanjangan, yang memakan waktu dan biaya lebih besar bagi individu.