Rigger atau Juru Ikat adalah personil yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pengikatan beban dan memberikan isyarat (signaling) kepada operator pesawat angkat. Kewajiban sertifikasi rigger diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 guna memastikan bahwa proses pengangkatan beban dilakukan dengan metode yang stabil dan aman. Seorang rigger bertanggung jawab memilih alat bantu angkat (lifting gear) yang sesuai dengan berat dan dimensi beban agar tidak terjadi kegagalan saat proses lifting berlangsung di lapangan kerja.
Dalam praktik industri berat, rigger adalah mitra kerja utama operator crane; komunikasi antar keduanya sangat menentukan keberhasilan operasi. Praktisi K3 wajib memastikan rigger yang bertugas memiliki Lisensi K3 yang valid dari Kemnaker. Banyak insiden barang jatuh terjadi bukan karena kerusakan crane, melainkan karena kesalahan rigger dalam menentukan titik berat beban atau menggunakan sling yang sudah aus. Konsultan menyarankan agar rigger selalu dilibatkan dalam penyusunan Lifting Plan, terutama untuk pengangkatan kritis atau kompleks yang melibatkan lebih dari satu alat angkat secara bersamaan guna menjaga sinkronisasi pergerakan beban.