Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah tenaga ahli yang ditugaskan oleh badan usaha konstruksi untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pekerjaan konstruksi pada suatu proyek atau kegiatan tertentu. PJT merupakan representasi kompetensi teknis badan usaha di tingkat proyek dan wajib memiliki SKK Konstruksi sesuai bidang pekerjaan.
Ketentuan mengenai PJT diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan dokumen SBU. PJT berbeda dengan Site Manager atau Kepala Proyek dalam struktur organisasi internal—PJT adalah posisi yang secara regulatif tercantum dalam SBU dan bertanggung jawab secara hukum atas mutu teknis pelaksanaan pekerjaan.
Dalam dokumen penawaran tender, kontraktor wajib mencantumkan nama PJT beserta SKK-nya sebagai bagian dari data personil inti. Pokja Pemilihan akan memverifikasi kesesuaian kualifikasi PJT dengan persyaratan minimal yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Kontraktor perlu memastikan PJT yang dicantumkan dalam penawaran benar-benar akan ditugaskan di proyek, karena penggantian PJT setelah kontrak ditandatangani memerlukan persetujuan PPK dan berpotensi dinilai sebagai ketidaksesuaian dengan komitmen penawaran.