SABH atau AHU Online adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, untuk melayani pengesahan akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, dan data pengurus badan hukum di Indonesia secara terintegrasi.
Dasar operasionalnya diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Sistem ini terintegrasi secara host-to-host dengan sistem OSS RBA, sehingga data nama perusahaan, modal, dan struktur direksi yang muncul di portal OSS diambil langsung secara real-time dari database SABH setelah akta disahkan oleh notaris.
Dalam praktik pendirian perusahaan, sinkronisasi antara SABH dan OSS seringkali menjadi kendala jika terdapat ketidakcocokan data minor. Konsultan menyarankan notaris untuk memastikan status pengesahan di SABH sudah benar-benar final sebelum pelaku usaha melakukan login pertama di OSS. Jika data di OSS tidak muncul, biasanya terjadi hambatan pada API integrasi antar-lembaga yang mengharuskan pelaku usaha melakukan pembaruan data secara manual di salah satu sistem.