Uang Muka adalah dana yang diberikan kepada penyedia sebagai modal awal untuk memulai pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, uang muka dapat diberikan maksimal 30% untuk usaha kecil dan 20% untuk usaha non-kecil dari nilai kontrak. Pencairan uang muka wajib disertai dengan penyerahan Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga penjaminan asuransi dengan nilai yang sama dengan nominal uang muka tersebut.
Praktisi keuangan perusahaan kontraktor harus mengelola uang muka ini dengan bijak hanya untuk keperluan mobilisasi personil, peralatan, dan pemesanan material awal. Secara administratif, uang muka akan dipotong secara proporsional pada setiap termin pembayaran prestasi pekerjaan hingga lunas. PPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit penggunaan uang muka guna memastikan dana tersebut tidak dialihkan untuk proyek lain, karena penyalahgunaan uang muka negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang memiliki konsekuensi hukum pidana.