Asosiasi Badan Usaha Konstruksi adalah organisasi profesi yang menghimpun badan usaha jasa konstruksi dalam suatu wadah berdasarkan jenis, bidang, atau kualifikasi usaha. Asosiasi yang terakreditasi LPJK memiliki peran penting dalam ekosistem sertifikasi karena LSBU umumnya berafiliasi dengan asosiasi badan usaha terakreditasi. Contoh asosiasi utama: GAPENSI, GAPEKSINDO, AKLINDO, APNATEL, INKINDO (konsultan), dan ASTEKINDO.
Akreditasi asosiasi badan usaha dilakukan oleh LPJK berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi. Asosiasi yang terakreditasi berhak mendirikan atau mengelola LSBU setelah memperoleh lisensi dari LPJK, sehingga pilihan asosiasi berpengaruh langsung pada akses sertifikasi anggotanya.
Bagi badan usaha, keanggotaan aktif dalam asosiasi terakreditasi bukan sekadar kewajiban formal—melainkan akses strategis pada informasi regulasi terbaru, peluang networking, advokasi kepentingan industri, serta jalur pengurusan SBU yang lebih terstruktur. Dalam beberapa paket tender, keanggotaan asosiasi tertentu menjadi nilai tambah dalam penilaian kapasitas perusahaan oleh pemberi kerja swasta.