KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Dalam industri konstruksi, KKNI terbagi menjadi 9 jenjang yang menentukan posisi dan kewenangan tenaga kerja dalam rantai operasional proyek.
Dasar hukum KKNI adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Untuk sektor konstruksi, Jenjang 1-3 dikategorikan sebagai Operator, Jenjang 4-6 sebagai Teknisi atau Analis, dan Jenjang 7-9 sebagai Jabatan Kerja Ahli (Ahli Muda, Madya, dan Utama) dengan tanggung jawab strategis.
Bagi pelaku usaha, memahami jenjang KKNI penting untuk penentuan standar upah dan pemenuhan syarat SBU. Sebagai contoh, proyek skala besar biasanya mewajibkan Manajer Proyek memiliki SKK Jenjang 8 atau 9. Konsultan SDM menyarankan profesional merencanakan jalur karir berdasarkan tangga jenjang KKNI agar selaras dengan persyaratan teknis yang diminta oleh pemilik proyek atau regulasi kementerian.