Asesor Kompetensi Kuliner adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen atau uji kompetensi atas nama LSP bagi para chef dan tenaga dapur. Berdasarkan pedoman BNSP, seorang asesor harus memiliki sertifikat kompetensi teknis di bidang kuliner dan sertifikat metodologi asesmen. Tugas utama mereka adalah mengumpulkan bukti-bukti kompetensi asesi (peserta uji) melalui metode observasi praktik dapur, wawancara, dan tes tulis guna memberikan rekomendasi keputusan kompeten atau belum kompeten.
Dalam praktik lapangan, keberadaan asesor yang objektif menjamin integritas sertifikat BNSP yang diterbitkan. Pelaku usaha sering kali mengirimkan chef senior mereka untuk mengikuti pelatihan asesor agar perusahaan memiliki kapabilitas audit internal yang selaras dengan standar nasional. Konsultan sertifikasi menyarankan agar LSP memiliki jumlah asesor yang cukup guna melayani tingginya permintaan sertifikasi personel dapur menyambut program nasional seperti MBG. Integritas asesor sangat menentukan kredibilitas SDM kuliner Indonesia dalam persaingan di tingkat regional maupun internasional (ASEAN MRA-TP).