Pesawat Angkat Angkut adalah peralatan mekanis yang dirancang untuk memindahkan, mengangkat, atau menahan beban, mencakup crane, forklift, hoist, gondola, excavator dalam fungsi pengangkatan, conveyor, dan peralatan sejenis lainnya. Persyaratan keselamatan pesawat angkat angkut diatur secara khusus dalam Permenaker No. 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, yang menetapkan standar konstruksi, kapasitas beban aman (Safe Working Load/SWL), persyaratan riksa uji, dan kualifikasi operator yang wajib dipenuhi.
Dalam praktik lapangan proyek konstruksi dan pertambangan, pesawat angkat angkut adalah kategori alat dengan frekuensi kecelakaan fatal tertinggi di Indonesia—terutama akibat overloading, kegagalan sling atau hook, operasi di luar radius aman, dan operator yang tidak tersertifikasi. Ahli K3 yang bertanggung jawab atas proyek dengan pesawat angkat angkut wajib memastikan tersedianya: SIA yang aktif, sertifikat operator yang sesuai jenis alat, rigger yang tersertifikasi, lifting plan tertulis untuk pengangkatan kritis, dan inspeksi harian (P5M) sebelum alat beroperasi setiap hari.