Pengawas Jawab Operasional (PJO) adalah penanggung jawab teknis dan keselamatan untuk kegiatan kontraktor di site pertambangan, setara dengan KTT namun untuk lingkup pekerjaan kontraktor. Dalam sistem pertambangan Indonesia, setiap perusahaan kontraktor yang bekerja di site tambang wajib menunjuk PJO yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan—misalnya PJO untuk pekerjaan pengeboran atau PJO untuk pekerjaan konstruksi tambang. PJO bertanggung jawab langsung kepada KTT atas implementasi K3 seluruh kegiatan kontraktor yang berada di bawah pengawasannya.
Dalam konteks CSMS, PJO adalah figur kunci yang menjadi interface antara kontraktor dengan sistem K3 owner. Kualitas PJO yang ditunjuk kontraktor mencerminkan komitmen nyata kontraktor terhadap keselamatan di site—kontraktor yang menunjuk PJO hanya untuk memenuhi persyaratan administratif tanpa memberikannya otoritas dan sumber daya yang memadai menunjukkan bahwa komitmen K3 mereka bersifat semu. Program orientasi PJO baru yang komprehensif—mencakup standar K3 site, prosedur pelaporan insiden, persyaratan izin kerja, dan ekspektasi kinerja owner—adalah investasi awal yang secara signifikan mengurangi insiden selama fase awal kontrak yang umumnya memiliki risiko tertinggi.