E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa dari berbagai penyedia. Sementara E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog tersebut yang memungkinkan transaksi langsung antara pemerintah dan penyedia tanpa proses tender yang panjang.
Sistem ini diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021. Pemerintah terus mendorong pergeseran dari tender konvensional ke e-purchasing untuk mempercepat penyerapan anggaran dan memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN). E-katalog terbagi menjadi tiga tingkatan: Nasional, Sektoral, dan Lokal yang dikelola oleh instansi terkait masing-masing.
Konteks praktis bagi pebisnis adalah pentingnya proses "onboarding" atau menayangkan produk di e-katalog. Memiliki produk yang tayang di e-katalog adalah keunggulan kompetitif besar, karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat langsung membeli produk tersebut hanya dengan beberapa klik. Namun, penyedia wajib menjaga kewajaran harga; jika ditemukan harga di e-katalog jauh di atas harga pasar tanpa justifikasi teknis, penyedia berisiko dikenakan sanksi penurunan tayang (freeze) atau blacklist.