MCU Berkala adalah pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan minimal satu tahun sekali oleh dokter perusahaan atau lembaga kesehatan yang ditunjuk pengusaha. Kewajibannya diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1980. Tujuan utamanya adalah untuk memantau kesehatan tenaga kerja setelah berada dalam pekerjaannya, serta mendeteksi pengaruh lingkungan kerja terhadap kesehatan pekerja. Bagi operator alat berat, fokus MCU meliputi tes fungsi mata (penglihatan), pendengaran, rontgen paru, hingga pemeriksaan fisik jantung untuk memastikan kelayakan fisik dalam mengemudikan alat berisiko tinggi.
Praktisi HR dan K3 wajib menyimpan rekam medis hasil MCU secara rahasia dan menggunakannya sebagai dasar penentuan penempatan kerja (fit for work). Jika hasil MCU menunjukkan penurunan fungsi pendengaran pada operator forklift, maka perusahaan wajib melakukan evaluasi terhadap paparan bising atau memberikan alat pelindung telinga yang lebih efektif. Bagi pelaku usaha, biaya MCU berkala adalah investasi untuk menghindari klaim Penyakit Akibat Kerja (PAK) di masa depan. Konsultan K3 menyarankan agar tren hasil MCU dianalisis secara kolektif untuk melihat apakah ada masalah kesehatan sistemik di departemen tertentu yang perlu penanganan manajerial.