Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Dalam sektor jasa konstruksi, SBU (Sertifikat Badan Usaha) bertindak sebagai Sertifikat Standar teknis yang harus divalidasi oleh kementerian terkait agar izin operasional perusahaan di OSS RBA berubah status dari 'Belum Terverifikasi' menjadi 'Efektif'.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 PP No. 5 Tahun 2021. Sertifikat Standar merupakan instrumen kontrol pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan konstruksi benar-benar memenuhi kriteria teknis, manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), dan standar kualitas yang dipersyaratkan oleh regulasi nasional sebelum diizinkan melakukan kontrak kerja fisik di lapangan.
Bagi BUJK, munculnya status 'Telah Terverifikasi' pada Sertifikat Standar di dashboard OSS adalah tanda bahwa perusahaan telah legal secara penuh untuk beroperasi. Seringkali pengusaha mengeluhkan lambatnya proses verifikasi ini, yang biasanya disebabkan oleh data SBU di portal SIKI belum tersinkronisasi ke portal OSS. Praktisi menyarankan pelaku usaha untuk aktif melakukan 'Push Data' melalui fitur integrasi di portal perizinan PUPR agar proses validasi Sertifikat Standar di OSS RBA dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan manual.