NSPK adalah aturan teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pembina sektor sebagai acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko. NSPK menjamin adanya keseragaman persyaratan dan prosedur perizinan di seluruh wilayah Indonesia.
Legalitas NSPK merujuk pada Pasal 10 PP Nomor 5 Tahun 2021. Setiap menteri sektoral wajib menetapkan NSPK untuk masing-masing bidang usaha yang berada di bawah wewenangnya sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam konteks praktis, NSPK adalah "buku saku" bagi konsultan perizinan. Ketidakjelasan NSPK di tingkat daerah seringkali menjadi penyebab lambatnya verifikasi izin. Pelaku usaha disarankan untuk merujuk pada NSPK kementerian pusat sebagai dasar argumen hukum jika terdapat perbedaan persyaratan yang diminta oleh dinas di tingkat kabupaten/kota. Sinkronisasi NSPK dalam sistem OSS RBA memastikan bahwa tidak ada persyaratan tambahan di luar sistem yang memberatkan pelaku usaha.