Drone Inspection atau Inspeksi Menggunakan UAV (Unmanned Aerial Vehicle) adalah metode inspeksi modern yang menggunakan pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera visual resolusi tinggi, kamera termal inframerah, atau sensor khusus lainnya untuk melakukan inspeksi visual dan termografi pada struktur atau peralatan yang sulit dijangkau tanpa scaffolding atau rope access. Dalam industri, drone digunakan untuk inspeksi cerobong asap, menara pendingin, tangki timbun dari atas, struktur jembatan, aset pembangkit listrik, dan fasad bangunan tinggi.
Dari perspektif K3, penggunaan drone untuk inspeksi secara signifikan mengurangi risiko kerja di ketinggian yang menjadi penyebab kecelakaan fatal terbesar dalam pekerjaan inspeksi konvensional. Regulasi penggunaan drone di Indonesia di bawah Permenhub No. 37 Tahun 2020 mengatur persyaratan sertifikasi pilot dan registrasi drone, termasuk larangan terbang di area tertentu tanpa izin khusus dari otoritas penerbangan. Dalam integrasi program NDT, data visual dan termal dari drone berfungsi sebagai screening tool untuk memprioritaskan area yang memerlukan inspeksi NDT detail menggunakan metode konvensional, mengoptimalkan alokasi waktu dan biaya inspeksi secara keseluruhan tanpa harus melakukan akses fisik ke seluruh permukaan yang diinspeksi.