Failure Mode and Effects Analysis (FMEA) adalah metodologi sistematis yang digunakan dalam perencanaan program NDT untuk mengidentifikasi secara terstruktur semua mode kegagalan potensial suatu komponen atau sistem, menganalisis penyebab dan efeknya, serta menentukan metode NDT yang paling tepat untuk mendeteksi setiap mode kegagalan sebelum terjadi. FMEA menjadi input utama dalam pengembangan program RBI dan pemilihan CML, memastikan program inspeksi diarahkan pada mekanisme degradasi yang paling mungkin dan paling berbahaya berdasarkan desain, material, kondisi operasi, dan riwayat kegagalan historis.
Dalam praktik integritas aset industri Indonesia, FMEA sering dilakukan secara informal tanpa dokumentasi yang terstruktur—analisis dilakukan berdasarkan pengalaman personel senior tanpa proses yang sistematis dan dapat diaudit. Pendekatan ini rentan terhadap bias pengalaman dan kehilangan pengetahuan institusional ketika personel senior pensiun atau berpindah perusahaan. Konsultan yang membantu klien membangun program integritas aset yang berkelanjutan perlu mendorong implementasi FMEA formal yang terdokumentasi sebagai fondasi program NDT berbasis risiko, agar keputusan inspeksi dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kepada regulator, auditor, dan perusahaan asuransi yang semakin mensyaratkan bukti program manajemen integritas yang berbasis analisis risiko formal.