PSAK 45 adalah Standar Akuntansi Keuangan yang khusus mengatur penyajian laporan keuangan bagi organisasi non-laba, termasuk yayasan pengelola masjid. Standar ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. Fokus utama PSAK 45 adalah pengklasifikasian aset bersih ke dalam dua kategori: aset bersih dengan pembatasan dari donatur (seperti dana wakaf bangunan) dan aset bersih tanpa pembatasan (seperti infak umum). Penerapan standar ini bertujuan memberikan informasi yang transparan mengenai posisi keuangan dan aktivitas entitas kepada para donatur dan pihak berkepentingan lainnya.
Bagi praktisi bendahara masjid, mengadopsi prinsip PSAK 45 (atau penggantinya ISAK 35) merupakan tanda profesionalisme tingkat tinggi. Laporan keuangan yang disusun sesuai standar ini memudahkan proses audit akuntan publik jika masjid mengelola dana dalam jumlah miliaran rupiah. Konsultan manajemen menyarankan penggunaan software keuangan masjid yang sudah mendukung format laporan nirlaba secara otomatis. Dengan laporan yang terstandarisasi, takmir dapat menunjukkan akuntabilitas yang lebih kuat saat mengajukan hibah internasional atau kerja sama dengan lembaga keuangan syariah yang memerlukan profil risiko dan transparansi keuangan yang jelas.