Jabatan Kerja Konstruksi adalah klasifikasi posisi kerja di bidang konstruksi yang ditetapkan berdasarkan fungsi, tanggung jawab, dan tingkat kompetensi. Jabatan ini mencakup spektrum luas dari tingkat operator, teknisi/analis, hingga ahli, dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan penilaian.
Daftar resmi jabatan kerja diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 109/KPTS/M/2024 yang diperbarui secara berkala. Penentuan jabatan kerja sangat berpengaruh pada proses sertifikasi karena setiap jabatan memiliki syarat latar belakang pendidikan dan durasi pengalaman kerja minimal yang berbeda-beda sesuai jenjang.
Bagi kontraktor, pemetaan jabatan kerja pada struktur organisasi proyek (Manajer Proyek, Site Engineer, K3) harus presisi. Ketidaksesuaian jabatan antara dokumen penawaran dengan SKK personel seringkali menjadi penyebab utama gugurnya peserta lelang. Praktisi menyarankan tenaga kerja melakukan upgrading jenjang jabatan seiring bertambahnya pengalaman proyek agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar infrastruktur.