Post Weld Heat Treatment (PWHT) adalah proses pemanasan terkontrol pada temperatur tertentu—diikuti penahanan pada temperatur tersebut selama waktu yang ditentukan berdasarkan ketebalan material—yang dilakukan pada komponen yang telah dilas untuk mengurangi tegangan sisa pengelasan, meningkatkan ketangguhan material, menurunkan kekerasan pada HAZ, dan meningkatkan ketahanan terhadap stress corrosion cracking. Persyaratan PWHT ditetapkan dalam kode konstruksi seperti ASME VIII Div.1, ASME B31.3, dan AWS D1.1 berdasarkan jenis material, ketebalan, dan kondisi layanan yang akan diterapkan.
Dalam kaitannya dengan NDT, pemeriksaan NDT—terutama UT dan PT atau MT—pada sambungan las wajib dilakukan setelah PWHT selesai, bukan sebelumnya, karena PWHT dapat menutup atau memodifikasi cacat yang sebelumnya terdeteksi, dan lebih penting lagi karena retak hidrogen yang diinduksi las (hydrogen induced cracking atau cold cracking) dapat berkembang hingga 48-72 jam setelah pengelasan selesai dan baru sepenuhnya terevoluasi setelah PWHT. Konsultan yang mendampingi fabrikasi bejana bertekanan atau sistem perpipaan kritikal perlu memastikan sekuens NDT dan PWHT dalam jadwal produksi telah sesuai dengan persyaratan kode yang berlaku agar tidak terjadi pemeriksaan yang harus diulang.