Izin Usaha dalam konteks OSS RBA adalah persetujuan pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi. Izin ini wajib diperoleh sebelum pelaku usaha memulai kegiatan operasional dan komersialnya, karena kegiatan tersebut dianggap memiliki potensi dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat luas.
Prosedur ini merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021. Berbeda dengan risiko rendah yang cukup dengan NIB, usaha risiko tinggi mewajibkan adanya verifikasi dokumen teknis yang mendalam dan seringkali memerlukan peninjauan lapangan oleh tim ahli dari kementerian pembina sektor terkait sebelum status izin berubah menjadi efektif.
Bagi investor di sektor pertambangan, energi, atau kesehatan, proses mendapatkan Izin Usaha ini memerlukan manajemen waktu yang ketat. Konsultan sering menyarankan skema paralel dalam pengurusan izin teknis sektoral. Tanpa Izin Usaha yang tervalidasi di OSS, perusahaan dilarang melakukan aktivitas transaksi komersial meskipun fasilitas pabrik sudah selesai dibangun, sehingga keterlambatan izin berdampak langsung pada kelangsungan bisnis.