KBLI Jasa Sertifikasi merujuk pada bidang usaha penyediaan layanan pengujian dan pemberian sertifikat standar, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bidang usaha ini dikategorikan sebagai pendukung ekosistem perizinan berusaha merujuk pada UU Cipta Kerja. Perusahaan di bidang ini wajib mendapatkan akreditasi dari lembaga otoritas terkait (seperti BNSP atau BPJPH) dan memenuhi standar kompetensi asesor yang ketat sebelum dapat memberikan layanan sertifikasi kepada pelaku usaha lain dalam sistem OSS.
Bagi pelaku usaha industri, bermitra dengan lembaga yang memiliki kode KBLI sertifikasi resmi adalah jaminan bahwa dokumen pemenuhan standar mereka akan diakui oleh pemerintah. Di sistem OSS RBA, lembaga sertifikasi ini seringkali terhubung melalui modul UMKU atau modul verifikasi teknis. Praktisi mutu menyarankan agar perusahaan melakukan audit internal terhadap kredibilitas lembaga sertifikasi mitra guna memastikan tidak terjadi masalah di masa depan saat hasil sertifikasinya diaudit oleh pengawas kementerian. Keberadaan jasa sertifikasi yang profesional membantu pemerintah dalam mendesentralisasi proses pengawasan teknis tanpa mengurangi kualitas standar keselamatan dan kesehatan nasional.