Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Secara teknis, K3 bukan sekadar penggunaan APD, melainkan sebuah pendekatan keilmuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengendalikan risiko di lingkungan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien demi meningkatkan produktivitas nasional.
Dasar hukum tertinggi K3 di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi payung hukum bagi seluruh sektor industri. Selain itu, konstitusi menjamin hak pekerja melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaksanaan K3 diawasi secara langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) atau Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.
Bagi praktisi di lapangan, implementasi K3 sering kali dianggap sebagai beban biaya (cost center), padahal secara praktis K3 adalah investasi untuk menghindari kerugian finansial akibat sengketa hukum, biaya pengobatan, dan kerusakan aset. Konsultan K3 menekankan bahwa kepatuhan terhadap norma K3 merupakan prasyarat mutlak bagi perusahaan untuk memenangkan tender, terutama pada sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan energi yang mensyaratkan tingkat kecelakaan nihil (Zero Accident).