Pesawat Uap adalah alat yang menghasilkan uap air dengan tekanan lebih dari atmosfer yang digunakan untuk menggerakkan mesin atau keperluan proses industri, sedangkan Bejana Bertekanan adalah wadah tertutup yang berisi gas, uap, atau cairan bertekanan tinggi di atas tekanan atmosfer. Kedua jenis peralatan ini termasuk kategori pesawat dengan risiko ledakan yang sangat tinggi dan diatur dalam UU Uap 1930 (Stoom Ordonnantie) yang masih berlaku, diperkuat oleh Permenaker No. 1 Tahun 1982 tentang Bejana Bertekanan.
Riksa uji pesawat uap dan bejana bertekanan adalah salah satu jenis pemeriksaan K3 paling ketat di Indonesia, mencakup uji hidrostatis, uji NDT (Non-Destructive Testing), pemeriksaan katup pengaman, dan evaluasi kondisi material dinding bejana. PJK3 yang berwenang melakukan riksa uji ini wajib memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi khusus pesawat uap. Dalam operasi industri petrokimia, pembangkit listrik, dan pabrik pengolahan, kegagalan mempertahankan SIA bejana bertekanan yang aktif dapat menyebabkan penghentian operasional seluruh fasilitas oleh Pengawas K3, dengan dampak finansial yang jauh melebihi biaya riksa uji itu sendiri.