APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi tubuh terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, pengusaha wajib menyediakan APD yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara cuma-cuma. Bagi operator alat berat, APD wajib meliputi helm keselamatan, sepatu pelindung (safety shoes), rompi reflektor, serta pelindung pendengaran jika tingkat bising mesin melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan kerja.
Dalam industri konstruksi, pemilihan jenis APD harus didasarkan pada hasil penilaian risiko (IBPR). Praktisi K3 lapangan wajib melakukan inspeksi rutin terhadap kelayakan APD dan memberikan sanksi bagi pekerja yang sengaja tidak menggunakannya demi keselamatan bersama. Bagi pelaku usaha, biaya pengadaan APD harus dianggap sebagai investasi pencegahan kerugian yang lebih besar akibat cedera personil. Konsultan sering menekankan bahwa penggunaan APD yang tepat dapat mengurangi tingkat keparahan (severity rate) cedera saat insiden terjadi. APD yang sudah rusak atau melewati masa kadaluwarsa harus segera dimusnahkan agar tidak digunakan kembali secara tidak sengaja oleh pekerja lapangan.