Investigasi Kecelakaan Kerja adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi penyebab dasar dari suatu kecelakaan kerja guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Prosedur ini diatur dalam kewajiban pelaporan dan audit dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 1998. Setiap kecelakaan harus diinvestigasi menggunakan metodologi yang diakui, seperti Root Cause Analysis (RCA) atau Fishbone Diagram, untuk menemukan faktor manusia, alat, atau sistem yang gagal berfungsi sehingga mengakibatkan insiden terjadi di tempat kerja.
Bagi praktisi K3, laporan investigasi harus menghasilkan rekomendasi tindakan korektif yang konkret dan terukur. Pelaku usaha wajib memfasilitasi investigasi ini secara jujur tanpa menutupi fakta lapangan guna perbaikan sistem manajemen jangka panjang. Konsultan menekankan bahwa investigasi bukan untuk mencari siapa yang bersalah (blaming culture), melainkan untuk memperbaiki kelemahan sistem (learning culture). Hasil investigasi juga menjadi dokumen penting saat berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan atau pihak kepolisian jika kecelakaan tersebut berakibat fatal, guna membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau murni kegagalan teknis yang tidak terduga.