Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen sistem kerja, termasuk alat, lingkungan, dan organisasi, dengan tujuan menyelaraskan pekerjaan dengan kemampuan dan keterbatasan fisik serta mental manusia. Target utamanya adalah meningkatkan kenyamanan kerja, mengurangi kelelahan, serta mencegah gangguan otot dan rangka akibat kerja (Musculoskeletal Disorders/MSDs) seperti nyeri punggung bawah atau carpal tunnel syndrome.
Standar ergonomi di tempat kerja di Indonesia diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Regulasi ini mencakup pengaturan posisi kerja (duduk/berdiri), beban angkut manual maksimal (biasanya 15-20 kg tergantung frekuensi dan jarak), desain stasiun kerja, hingga durasi waktu kerja yang sesuai untuk mencegah kelelahan berlebih.
Dalam praktik industri manufaktur dan perkantoran, penerapan ergonomi sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan tingkat absensi karyawan. Praktisi K3 sering melakukan penilaian risiko ergonomi menggunakan metode seperti RULA (Rapid Upper Limb Assessment) atau REBA. Bagi pelaku usaha, investasi pada kursi ergonomis atau alat bantu angkat mekanis mungkin terlihat mahal di awal, namun secara praktis hal ini mengurangi biaya klaim kesehatan dan meningkatkan kecepatan kerja. Audit SMK3 modern mulai memberikan perhatian besar pada aspek ergonomi sebagai bagian dari perlindungan kesehatan kerja yang holistik.