AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu rencana usaha yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan perizinan berusaha. AMDAL diwajibkan bagi investasi skala besar yang berpotensi merusak ekosistem atau mengubah bentang alam secara signifikan dan bersifat permanen.
Ketentuan AMDAL diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL yang harus disidangkan di hadapan tim penilai dari kementerian atau dinas lingkungan hidup provinsi maupun kabupaten kota.
Dalam konteks investasi strategis nasional, AMDAL adalah dokumen legalitas paling kompleks secara administratif. Konsultan perizinan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam proses konsultasi publik AMDAL guna menghindari konflik sosial di masa depan. Kelulusan AMDAL di sistem Amdalnet akan secara otomatis memicu terbitnya Persetujuan Lingkungan di sistem OSS, yang menjadi kunci utama pembuka bagi penerbitan Izin Usaha Risiko Tinggi dalam skala industri besar.