Load Test adalah prosedur pengujian fisik di mana pesawat angkat atau angkut diberikan beban nyata (seringkali 110% hingga 125% dari kapasitas nominal) untuk menguji integritas struktur dan fungsi sistem pengereman dalam kondisi ekstrem. Prosedur ini merupakan bagian wajib dari proses riksa uji K3 pertama maupun berkala sesuai standar Permenaker No. 8 Tahun 2020. Pengujian beban bertujuan untuk memverifikasi bahwa alat tidak mengalami deformasi permanen atau kegagalan mekanis saat bekerja pada kapasitas maksimal yang diizinkan.
Praktisi HSE dan PJK3 harus melakukan load test di area yang aman dan terisolasi dari pekerja lain guna meminimalkan risiko jika terjadi kegagalan teknis saat pengujian berlangsung. Hasil load test didokumentasikan dalam grafik uji beban dan menjadi data utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bagi pelaku usaha, load test yang berhasil memberikan jaminan kepercayaan terhadap keandalan investasi mesin mereka. Konsultan mengingatkan bahwa load test tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan Ahli K3 Spesialis, karena prosedur yang salah justru dapat merusak komponen kritis atau menyebabkan kecelakaan saat proses pengujian dilakukan tanpa perhitungan teknis yang benar.