Tender Internasional adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang memungkinkan peserta dari luar negeri untuk berpartisipasi sesuai batasan nilai tertentu. Berdasarkan Pasal 63 Perpres No. 16 Tahun 2018, tender internasional dilaksanakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp1 triliun atau pengadaan barang dengan nilai di atas Rp50 miliar. Proses ini biasanya menggunakan standar dokumen kontrak internasional seperti FIDIC dan dipublikasikan dalam bahasa Inggris.
Kontraktor lokal yang ingin terlibat dalam tender internasional biasanya melakukan Joint Venture atau KSO dengan perusahaan global untuk memenuhi syarat pengalaman kerja (track record) yang masif. Praktisi harus sangat teliti terhadap klausul arbitrase internasional dan fluktuasi kurs mata uang asing dalam penawaran harga. Meskipun terbuka bagi asing, regulasi tetap mewajibkan peserta internasional untuk bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dalam bentuk kemitraan atau subkontrak guna memastikan adanya transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal.