Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) di mana kontraktor masih bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan atau cacat mutu yang muncul pada bangunan residensial. Sesuai standar kontrak konstruksi di Indonesia dan Permen PUPR, masa pemeliharaan untuk bangunan permanen umumnya dilakukan selama 6 hingga 12 bulan. Selama masa ini, pemilik rumah biasanya menahan uang retensi sebesar 5% dari nilai kontrak total sebagai jaminan keseriusan kontraktor dalam menangani keluhan pasca-bangun.
Bagi praktisi jasa bangun rumah, masa pemeliharaan adalah masa pembuktian kualitas hasil kerja. Kerusakan umum seperti kebocoran atap, keretakan dinding halus (hairline crack), atau masalah instalasi air harus segera ditangani guna menjaga reputasi perusahaan. Kontraktor profesional biasanya memiliki tim maintenance khusus yang siaga merespons keluhan klien selama periode ini. Konsultan renovasi bangunan menyarankan agar serah terima akhir dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai dengan pemeriksaan menyeluruh kedua (FHO), yang kemudian membebaskan dana retensi milik kontraktor dan menandai berakhirnya tanggung jawab operasional pembangunan secara formal.