PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007, perusahaan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki modal disetor yang lebih besar dibandingkan PT lokal (biasanya minimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan). Seluruh proses perizinan PMA kini dipusatkan melalui sistem OSS RBA nasional yang dikelola oleh Kementerian Investasi.
Bagi praktisi hukum korporasi, pendirian PT PMA memerlukan kepatuhan terhadap Daftar Positif Investasi (DPI). Terdapat kode KBLI tertentu yang tertutup bagi asing atau mensyaratkan kemitraan dengan UMKM lokal. Perusahaan PMA memiliki kewajiban pelaporan LKPM setiap triwulan tanpa terkecuali. Di lapangan, PMA sering kali mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin modal melalui modul Master List di portal OSS. Praktisi menyarankan calon investor asing untuk melakukan studi kelayakan regulasi (legal audit) terhadap kode KBLI yang dituju guna memastikan keterbukaan sektor tersebut bagi modal asing sebelum melakukan setoran modal di bank.