Riksa Uji K3 adalah serangkaian kegiatan teknis yang meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik secara visual, serta pengujian fungsi dan beban terhadap objek K3 untuk memastikan pemenuhan standar keselamatan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970, setiap peralatan dengan risiko tinggi wajib diuji kelaikannya secara berkala (rutin) maupun khusus (pasca-perbaikan). Proses ini bertujuan untuk mendeteksi keausan, kerusakan struktur, atau kegagalan sistem pengaman sebelum peralatan tersebut menyebabkan kecelakaan yang merugikan perusahaan.
Bagi praktisi pemeliharaan aset, riksa uji adalah instrumen mitigasi risiko hukum yang fundamental guna menjamin kelangsungan operasional tanpa hambatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh PJK3 Riksa Uji merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh pengesahan Suket dari Kemnaker RI. Kelalaian dalam melakukan riksa uji rutin tidak hanya membahayakan tenaga kerja, tetapi juga dapat membatalkan klaim asuransi aset dan mengakibatkan penghentian paksa operasional alat oleh pengawas jika ditemukan dokumen administrasi yang sudah kedaluwarsa atau tidak tervalidasi oleh ahli K3 spesialis.