Sertifikasi Kompetensi K3 BNSP adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Berbeda dengan sertifikasi Kemnaker yang bersifat lisensi kewenangan (kewajiban regulasi), sertifikasi BNSP lebih fokus pada pengakuan keahlian personil secara teknis dan profesional.
Landasan hukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Untuk personil K3, skema sertifikasi mencakup berbagai level, mulai dari Petugas K3, Pengawas K3, hingga Manajer K3. Meskipun Kemnaker memiliki skema sendiri, sertifikasi BNSP semakin diminati karena standar pengujiannya mengacu pada kompetensi kerja nyata yang diakui secara lintas sektor dan di tingkat regional (ASEAN).
Dalam dunia industri, memiliki sertifikasi BNSP memberikan nilai tambah pada portofolio profesional seorang praktisi K3. Banyak perusahaan multinasional lebih menyukai personil yang tersertifikasi BNSP karena proses asesmennya yang berbasis bukti (portfolio) dan wawancara teknis yang mendalam. Pelaku usaha konstruksi dan migas sering mensyaratkan personil kunci memiliki sertifikasi BNSP sebagai pelengkap lisensi Kemnaker guna menjamin bahwa personil tersebut benar-benar mampu secara praktek dalam mengelola risiko di lapangan.