Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah sistem manajemen yang khusus dirancang untuk sektor pertambangan mineral dan batubara Indonesia, diwajibkan berdasarkan Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP Minerba. SMKP terdiri dari tujuh elemen utama: Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, serta Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja K3. SMKP berbeda dari SMK3 berbasis PP No. 50 Tahun 2012 yang bersifat lintas sektor, karena mengandung persyaratan spesifik untuk bahaya yang unik di pertambangan.
Audit SMKP dilakukan oleh auditor yang ditunjuk Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, bukan oleh lembaga audit independen seperti dalam SMK3 umum. Perusahaan tambang yang belum menerapkan SMKP atau gagal dalam audit SMKP dapat menghadapi sanksi berupa pembatasan atau penghentian kegiatan operasional. Dalam konteks CSMS, kontraktor pertambangan yang ingin bekerja di site tambang berstandar internasional tidak hanya perlu memahami SMKP, tetapi juga standar K3 internasional yang sering digunakan oleh pemegang saham asing seperti ICMM (International Council on Mining and Metals) Guidelines.