Konfirmasi PKKPR adalah persetujuan kesesuaian ruang yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS jika lokasi usaha yang diajukan berada pada wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital. Konfirmasi ini memangkas waktu tunggu yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu menjadi hanya beberapa menit.
Ketentuan otomatisasi ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021. Hal ini merupakan bentuk insentif bagi daerah yang telah menyelesaikan penyusunan RDTR digital secara akurat.
Bagi pelaku usaha, mendapatkan Konfirmasi PKKPR adalah keuntungan besar karena bisa langsung melanjutkan ke proses persetujuan lingkungan. Namun, jika lokasi usaha berada di luar cakupan RDTR digital, maka permohonan akan berubah menjadi jalur "Persetujuan PKKPR" yang memerlukan penilaian manual oleh kantor pertanahan dan dinas tata ruang. Konsultan menyarankan untuk mengutamakan pemilihan lokasi bisnis di daerah yang sudah memiliki RDTR digital guna mendapatkan kepastian hukum ruang secara instan melalui sistem OSS RBA.