NPD adalah identitas perpajakan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat kepada pelaku usaha sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), sistem OSS RBA kini melakukan integrasi data dengan sistem perpajakan daerah guna memastikan pelaku usaha terdaftar sebagai wajib pajak daerah di lokasi usaha mereka. NPD diperlukan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak restoran atau hotel yang menjadi wewenang daerah.
Bagi praktisi keuangan perusahaan, sinkronisasi antara NPWP pusat dan NPD sangat penting untuk kelancaran pembayaran pajak daerah. Di sistem OSS RBA, informasi mengenai kewajiban pajak daerah sering kali muncul dalam modul pengawasan. Perusahaan yang patuh membayar pajak daerah biasanya akan mendapatkan kemudahan dalam perpanjangan perizinan lokal seperti izin keramaian atau izin penggunaan trotoar. Konsultan menyarankan agar perusahaan memiliki catatan administrasi pajak daerah yang rapi guna menghindari pembekuan sementara izin operasional oleh pemerintah daerah akibat adanya tunggakan retribusi atau pajak yang tidak dilaporkan secara akurat.