RPTKA adalah dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja. Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021, setiap perusahaan PMA yang ingin mempekerjakan ekspatriat wajib memiliki pengesahan RPTKA sebagai dasar untuk memperoleh izin tinggal (KITAS). Dalam beberapa sektor prioritas, prosedur RPTKA mendapatkan penyederhanaan birokrasi guna mendukung efisiensi operasional FDI bagi investor asing yang masuk ke Indonesia.
Praktisi HR di perusahaan asing wajib memastikan bahwa TKA yang didatangkan memiliki latar belakang pendidikan yang relevan serta melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Pengurusan RPTKA kini terintegrasi dengan sistem OSS RBA dan sistem TKA Online secara paperless. Investor wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan per orang sebagai kontribusi bagi pengembangan kompetensi pekerja domestik. Kelalaian dalam melaporkan keberadaan TKA secara berkala atau penyalahgunaan jabatan dapat berakibat pada pengenaan denda administratif dan potensi deportasi tenaga kerja asing.