Asosiasi Jasa Konstruksi adalah organisasi profesi atau badan usaha yang menjadi wadah bagi para praktisi dan pengusaha di sektor konstruksi. Asosiasi memiliki peran strategis sebagai pembentuk Lembaga Sertifikasi (LSBU dan LSP). Hanya asosiasi yang telah terakreditasi oleh LPJK yang diperbolehkan memberikan rekomendasi bagi anggotanya untuk mengurus sertifikasi kualifikasi dan kompetensi dalam sistem perizinan terintegrasi.
Kewajiban akreditasi asosiasi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020. Asosiasi berfungsi melakukan pembinaan, memberikan bantuan teknis bagi anggota dalam mengoperasikan portal SIMPAN, serta menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan pelaku usaha di lapangan. Keanggotaan dalam asosiasi yang kredibel seringkali memudahkan BUJK dalam mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan regulasi perizinan atau peluang pasar.
Dalam konteks praktis, pemilihan asosiasi sangat menentukan kelancaran proses SBU. Pelaku usaha disarankan memilih asosiasi yang memiliki LSBU dengan kinerja verifikasi yang cepat dan transparan. Asosiasi yang aktif biasanya menyelenggarakan pelatihan pengisian data kualifikasi dan manajemen SMKK bagi anggotanya. Di mata pemberi kerja (pemerintah), BUJK yang tergabung dalam asosiasi resmi dianggap memiliki kredibilitas lebih tinggi karena adanya pengawasan etika profesi dan pembinaan teknis secara berkala dari organisasi induknya.