K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA) adalah norma keselamatan yang mengatur tentang desain, pembuatan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan yang digunakan untuk mengangkat beban atau memindahkan barang/orang secara vertikal atau horizontal. Objek PAA meliputi forklift, mobile crane, tower crane, excavator, overhead crane, hingga gondola. Fokus utamanya adalah mencegah beban jatuh, alat terguling, atau kegagalan struktur yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Regulasi teknis terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Setiap unit PAA wajib memiliki Surat Keterangan (Suket) Laik hasil riksa uji berkala, dan operator yang mengoperasikannya wajib memiliki SIO (Surat Izin Operasional) sesuai kelas dan jenis alatnya.
Dalam operasional logistik dan konstruksi, disiplin terhadap beban angkat maksimal (Safe Working Load/SWL) sangat krusial. Praktisi K3 wajib memastikan rigging plan telah disusun untuk pengangkatan kritikal. Pelaku usaha dilarang memodifikasi alat tanpa izin resmi dan perhitungan teknis karena dapat membatalkan sertifikasi keselamatan alat. Audit K3 akan sangat fokus pada catatan pemeliharaan preventif dan ketaatan operator terhadap penggunaan safety devices pada alat, seperti limit switch dan indikator beban (LMI) untuk menjamin operasional yang aman.