Subklasifikasi Jasa Konstruksi adalah spesialisasi bidang usaha yang lebih detail di bawah klasifikasi utama (Gedung, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, atau Spesialis). Setiap subklasifikasi memiliki kode unik (seperti BS001 untuk Jalan Raya atau BG004 untuk Gedung Komersial) yang menunjukkan kompetensi teknis perusahaan. Sebuah perusahaan dapat memiliki beberapa subklasifikasi dalam satu SBU asalkan memenuhi syarat tenaga ahli dan peralatan untuk tiap bidang tersebut.
Landasan hukumnya mengacu pada Lampiran PP No. 5 Tahun 2021. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi hanya dikerjakan oleh badan usaha yang memang ahli di bidangnya. Setiap subklasifikasi menuntut kepemilikan Tenaga Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSBU) yang memiliki SKK dengan bidang ilmu yang relevan dan sesuai dengan jenjang kualifikasi perusahaan.
Bagi praktisi tender, ketelitian dalam memilih subklasifikasi pada SBU sangatlah vital. Pokja Pemilihan akan menggugurkan penawaran jika kode subklasifikasi yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dengan persyaratan dokumen lelang. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan diversifikasi subklasifikasi secara bertahap seiring dengan bertambahnya pengalaman proyek yang tercatat di portal SIMPAN, guna memperluas jangkauan pasar dan peluang memenangkan berbagai jenis kontrak konstruksi pemerintah maupun swasta.