K3 Konstruksi adalah spesialisasi K3 yang diterapkan pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur, gedung, dan teknik sipil lainnya. Sektor ini memiliki karakteristik risiko yang sangat tinggi karena lingkungan kerja yang dinamis, penggunaan alat berat, pekerjaan di ketinggian, dan keterlibatan banyak subkontraktor. Fokus utamanya adalah mencegah kecelakaan seperti jatuh dari ketinggian, tertimbun tanah longsor, atau tertimpa benda jatuh.
Regulasi utama di Indonesia adalah Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986 & No. 104/KPTS/1986 serta Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan. Setiap proyek konstruksi wajib memiliki Ahli K3 Konstruksi yang bertugas menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan mengawasi jalannya pekerjaan sesuai standar keselamatan nasional.
Bagi kontraktor, penerapan K3 Konstruksi merupakan syarat mutlak dalam proses tender pemerintah maupun swasta skala besar. Biaya K3 wajib dimasukkan ke dalam item tersendiri dalam daftar kuantitas dan harga (BOQ) proyek. Praktisi menekankan pentingnya inspeksi harian terhadap perancah (scaffolding), alat angkat, dan perlengkapan kerja di ketinggian. Kegagalan K3 pada proyek konstruksi sering mengakibatkan penghentian sementara pekerjaan oleh pengawas pemerintah, yang berdampak pada keterlambatan proyek dan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan kontraktor tersebut.