Riksa Uji K3 adalah serangkaian kegiatan teknis yang meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik secara visual, serta pengujian fungsi dan beban terhadap objek K3 untuk memastikan pemenuhan standar keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap peralatan dengan risiko tinggi wajib diuji kelaikannya secara berkala. Proses ini bertujuan untuk mendeteksi keausan, kerusakan struktur, atau kegagalan sistem pengaman sebelum peralatan tersebut menyebabkan kecelakaan di tempat kerja.
Bagi praktisi industri, riksa uji adalah instrumen mitigasi risiko hukum yang fundamental guna menjamin kelangsungan operasional. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh PJK3 merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh pengesahan dari Kemnaker RI atau Disnaker setempat. Kelalaian dalam melakukan riksa uji rutin tidak hanya membahayakan tenaga kerja, tetapi juga dapat membatalkan klaim asuransi aset dan mengakibatkan penghentian paksa operasional alat oleh pengawas jika ditemukan dokumen administrasi yang sudah kedaluwarsa.